Sejumlah pihak mulai kencang menyoroti sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang belum juga mengusulkan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama meski sudah lama berstatus terdakwa.
Tjahjo Kumolo bersikukuh bahwa keputusan tersebut harus menunggu tuntutan jaksa.
Tjahjo berdalih, sikap tersebut harus dilakukan lantaran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengamanatkan kepala daerah diberhentikan jika sudah dituntut sekurangnya lima tahun. Sementara itu, hingga kemarin, belum ada tuntutan di pengadilan.
baca juga: PKS akan gulirkan Hak Angket Prihal Belum Dicopotnya Ahok Sebagai Gubernur
”Saya sebagai Mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada presiden keputusan terkait Gubernur Ahok karena keputusan yang diambil sesuai UU,” ucapnya kemarin (10/2).
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menambahkan, Ahok didakwa pasal 156 dan 156a KUHP.
Pasal 156 mengatur ancaman pidana empat tahun, sedangkan pasal 156a lima tahun.
”Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok karena bisa saja ada tuntutan balik,” ujarnya.
baca juga: HEBOH! Inilah hasil yang mengejutkan antara rapat Polri dan TNI menyikapi aksi 112
Dengan demikian, lanjut dia, jika hingga hari ini (11/2) tidak ada kejelasan tuntutan lamanya ancaman, Ahok secara otomatis kembali aktif sebagai gubernur.
sumber: jpnn